Hal ini dipicu oleh rencana penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) per 1 Mei 2026, yang membatasi tanggungan BPJS Kesehatan hanya untuk warga dalam kategori desil 1-7, sementara desil 8-10 harus membayar mandiri.
Untuk meredakan keresahan di tengah masyarakat, Camat Kuta Baro Zahrul Fuadi, SE. MM. melakukan pertemuan langsung dengan masyarakat.
Seperti yang dilakukan dalam pertemuan dengan masyarakat Gampong Seupeu, Mukim Bung Cala, kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu, 22 April 2026.
Video Camat Kuta Baro Zahrul Fuadi Sosialisasi Data Desil kepada Warga
Dalam pertemuan tersebut, Camat Kuta Baro Zahrul Fuadi, menyampaikan bahwa data desil dapat di lakukan perubahan dengan pemutakhiran data melalui operator di Gampong.
“Peran aktif aparatur gampong sangat penting agar masyarakat memahami kriteria desil. Dengan pemahaman tersebut, warga juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan serta melaporkan jika terdapat data yang tidak sesuai,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Zahrul Fuadi juga menyerahkan sedekah pada warga yang berhak menerima.(*)

