𝗭𝗮𝗵𝗿𝘂𝗹𝗙𝘂𝗮𝗱𝗶.𝗰𝗼𝗺

Camat Kuta Baro Zahrul Fuadi Ikuti Paripurna DPRK Aceh Besar, Bupati Muharram Paparkan Raqan Penyertaan Modal PDAM



𝗭𝗮𝗵𝗿𝘂𝗹𝗙𝘂𝗮𝗱𝗶.𝗰𝗼𝗺 | 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗕𝗲𝘀𝗮𝗿 - Camat Kuta Baro  Zahrul Fuadi, SE, MM menghadiri rapat paripurna DPRK Aceh Besar   dengan agenda penjelasan Bupati Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar terhadap rancangan qanun (raqan) kabupaten di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (18/5/2026).

Rapat Paripurna tersebut membahas dua rancangan qanun penting, yakni penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Mountala serta qanun tentang Gampong Wisata yang dipersiapkan sebagai dasar hukum pengembangan potensi desa dan penguatan ekonomi masyarakat gampong.

Rapat dihadiri langsung Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, Wakil Bupati Aceh Besar Drs H. Syukri A Jalil, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, Wakil Ketua I Naisabur dan Wakil Ketua II DPRK Aceh Besar Muhsin, segenap anggota DPRK Aceh Besar dan para Kepala OPD serta Camat.


Bupati Aceh Besar Paparkan Raqan Penyertaan Modal PDAM

Dalam pidatonya, Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Qanun Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) Tirta Mountala dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.



“Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Qanun Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar,” ujar Muharram Idris di hadapan sidang paripurna.

Ia menjelaskan, penyusunan rancangan qanun tersebut telah melalui berbagai tahapan strategis, mulai dari penyusunan naskah akademik, penyusunan draft qanun, hingga pembahasan lintas instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Menurutnya, pembahasan dilakukan bersama Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Selain itu, pembahasan juga dilakukan secara intensif bersama Badan Legislasi DPRK Aceh Besar guna memastikan bahwa qanun tersebut benar-benar matang sebelum disahkan pada rapat paripurna.

“Dalam pelaksanaan pembahasan bersama Badan Legislasi DPRK, direksi Perumda Air Minum Tirta Mountala bersama Baleg DPRK juga telah melaksanakan studi tiru ke Perumda Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada Kamis 14 Mei 2026, rombongan juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi barang milik daerah di Kecamatan Seulimeum yang direncanakan menjadi bagian penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Mountala.

Selanjutnya, pada Jumat 15 Mei 2026, pembahasan kembali dilanjutkan di ruang rapat Perumda Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar.
"Atas seluruh proses tersebut, kami memberikan apresiasi terhadap kerja luar biasa dari seluruh pihak yang telah terlibat,” katanya.(*)

Posting Komentar

𝐌𝐨𝐡𝐨𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐬𝐢𝐭𝐢𝐟 𝐀𝐧𝐝𝐚, 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐊𝐚𝐬𝐢𝐡

Lebih baru Lebih lama